Kediri, bidikkasusonline – Sebuah kasus yang mengguncang integritas pemerintahan desa kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Seorang perangkat desa yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa diduga menduduki posisi tersebut bukan melalui jalur seleksi yang sah dan kompetitif, melainkan dengan cara menyetor uang dalam jumlah fantastis. Informasi dari sumber-sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa nilai setoran tersebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Masyarakat mencurigai adanya ketidakwajaran dalam proses seleksi yang dilangsungkan beberapa waktu lalu. Tidak ada transparansi dalam proses pengumuman, tahapan seleksi, maupun hasil akhirnya. Sementara itu, warga desa lain yang ingin mengikuti seleksi mengaku tidak mendapatkan informasi apapun terkait pendaftaran maupun pelaksanaan ujian seleksi.
"Kami tidak pernah tahu ada seleksi. Tiba-tiba ada pelantikan, dan orang yang dilantik itu bukan sosok yang dikenal aktif di lingkungan masyarakat," ujar Sumarni, salah satu warga RT 3 RW 2 Desa Wates.
Proses yang dianggap tertutup ini diduga kuat sarat kepentingan politik dan ekonomi. Beberapa aktivis desa menyebut bahwa adanya praktik jual beli jabatan seperti ini hanya akan merusak sistem pemerintahan desa yang seharusnya bersih, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
Bahkan, menurut informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat, seleksi tersebut seolah hanya formalitas belaka. Nama calon terpilih sudah lebih dahulu diketahui dan hanya tinggal menunggu pengumuman resmi. Hal ini memicu kemarahan warga karena dianggap menihilkan keadilan sosial dan profesionalisme dalam pemerintahan desa.
Tak hanya itu, jabatan Sekretaris Desa merupakan posisi strategis yang mengatur administrasi, keuangan, serta kunci pengambilan keputusan penting di pemerintahan desa. Ketika jabatan ini diberikan berdasarkan transaksi uang, maka sangat besar kemungkinan adanya konflik kepentingan serta potensi penyimpangan anggaran di masa mendatang.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 5 Ayat 1 huruf a: Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Pasal 12B: Gratifikasi yang diterima oleh pejabat publik dan berhubungan dengan jabatan mereka.
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain.
Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau menguntungkan pihak tertentu dapat dikenakan sanksi pidana.
Permendagri No. 67 Tahun 2017: Pengangkatan perangkat desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur partisipasi warga dalam pemerintahan desa, serta proses seleksi perangkat desa yang harus sesuai prosedur.
Masyarakat dan elemen pemerhati tata kelola desa kini mendorong pihak Kejaksaan dan Inspektorat Daerah untuk segera mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut, termasuk melakukan audit proses pengangkatan Sekretaris Desa di Desa Wates. Mereka berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
.jpg)