Warga Desa Pojok Desak Pemerintah Audit Proses Pengangkatan Perangkat Desa

bidikkasusonline
0

 


Kediri, bidikkasusonline – Protes publik di Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri terus bergulir pasca mencuatnya dugaan suap dalam pengangkatan dua perangkat desa. Kini masyarakat menuntut Pemerintah Kabupaten Kediri untuk segera mengaudit proses seleksi jabatan Kepala Dusun Pojok dan Kepala Dusun Selodono.

Menurut warga, proses pengangkatan berlangsung dalam suasana tertutup dan mencurigakan. Tidak ada seleksi terbuka, tidak ada pengumuman hasil, dan yang lebih mencurigakan, beberapa calon kuat justru tidak dilibatkan dalam tahapan seleksi sama sekali.

"Banyak warga yang merasa punya kapasitas tidak diberi kesempatan. Ini bukan soal siapa yang menang, tapi soal keadilan dan prosedur hukum," kata Eko Santosa, warga Pojok.

Beberapa aktivis pemuda desa telah menggalang petisi untuk menuntut pembentukan tim investigasi independen. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan kepada Ombudsman RI untuk menilai adanya potensi maladministrasi dalam proses tersebut.

Pasal 5 dan Pasal 12B UU Tipikor: Memberi atau menerima suap untuk mendapat jabatan.

Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan.

Permendagri 67/2017 dan UU Desa 6/2014: Prosedur rekrutmen perangkat desa yang harus transparan dan akuntabel.

Desakan warga untuk dilakukan pembatalan hasil pengangkatan dan audit menyeluruh kini semakin menguat, seiring dengan meningkatnya jumlah bukti-bukti yang mulai dikumpulkan oleh elemen masyarakat sipil.(Red.Tim)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)