Kediri, bidikkasusonline – Sebuah dugaan praktik suap dalam pengisian perangkat desa kembali menghebohkan masyarakat Kabupaten Kediri, khususnya di Desa Brumbung, Kecamatan Kepung. Kasus ini melibatkan pengisian jabatan Kepala Dusun Pucanganom yang diduga diperoleh melalui transaksi uang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Proses seleksi yang seharusnya transparan dan objektif, malah tercoreng dengan dugaan praktik kecurangan yang melibatkan beberapa oknum yang memiliki pengaruh dalam pemerintahan desa.
Desa Brumbung, yang sebelumnya menjalani proses seleksi perangkat desa, kini menjadi sorotan setelah laporan sejumlah peserta ujian yang merasa dirugikan. Mereka mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses seleksi, mulai dari kebocoran soal ujian hingga penentuan nilai yang tidak transparan. Kejadian ini memunculkan kecurigaan adanya suap yang dilakukan oleh peserta seleksi untuk memastikan kelolosannya.
Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri yang menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kecurangan tersebut segera mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada Polda Jawa Timur, meminta klarifikasi perkembangan penyidikan. Pada tanggal 22 April 2024, Polda Jatim mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada FUPPD, yang menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan berbagai tindakan, seperti pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengisian perangkat desa.
Sesuai dengan keterangan yang diperoleh, Polda Jatim telah menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Ketiga tersangka tersebut merupakan oknum yang memiliki peran penting dalam mengatur dan mengendalikan proses seleksi perangkat desa dengan cara yang tidak sah, termasuk menerima sejumlah uang untuk meloloskan peserta tertentu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menahan ketiga tersangka. "Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan bukti yang kuat terkait manipulasi nilai ujian dan penerimaan suap. Ketiga tersangka ini terlibat dalam pengaturan hasil seleksi perangkat desa, dan penyidikan masih akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat," jelas Dirmanto.
Polda Jawa Timur juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berkembang, dengan kemungkinan adanya tersangka tambahan. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen seleksi, rekaman komunikasi, dan bukti transaksi keuangan yang mengarah pada praktik suap dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.
Selain itu, masyarakat Kabupaten Kediri juga mendesak agar proses penyelidikan dilakukan dengan transparan dan tanpa ada yang dilindungi. "Kami berharap tidak ada yang ditutupi dalam penyidikan ini. Kami ingin kasus ini diselesaikan dengan adil, sehingga praktik seperti ini tidak terulang lagi di masa depan," ujar Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), yang turut memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Dalam hal ini, sejumlah peraturan dan undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan praktik suap yang dilanggar oleh oknum-oknum yang terlibat di antaranya adalah:
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Pasal 5 Ayat (1): Melarang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk bertindak bertentangan dengan kewajibannya.Pasal 12 huruf a dan b: Mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap.Pasal 12B: Gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap suap jika tidak dilaporkan ke KPK.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 421: Mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sah.
Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:Proses seleksi perangkat desa harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, objektif, serta bebas dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Kasus ini mendapat perhatian yang sangat besar dari masyarakat Kabupaten Kediri, yang mendesak agar penyelidikan ini dilakukan secara profesional dan tanpa ada yang dilepaskan dari tanggung jawab. Mereka menegaskan bahwa korupsi dalam pengisian jabatan publik, seperti perangkat desa, hanya akan merugikan masyarakat dan menghilangkan kepercayaan terhadap pemerintahan desa.
Saat ini, Polda Jawa Timur dan Jaksa Penuntut Umum sedang bekerja sama untuk mengembangkan penyelidikan ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini diharapkan menjadi contoh penting dalam memperkuat sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi titik balik dalam upaya pembersihan pemerintahan desa dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga sistem pemerintahan desa di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.(Red.Tim)
.jpg)