Dugaan Suap Pengisian Jabatan Kasi Pemerintahan di Desa Keling Munculkan Gelombang Ketidakpercayaan Warga

bidikkasusonline
0

 


Kediri, bidikkasusonline –Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tengah diguncang oleh isu serius yang mengarah pada integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Masyarakat setempat dihebohkan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Kepala Seksi Pemerintahan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jabatan tersebut tidak diperoleh melalui mekanisme yang sah dan profesional, melainkan melalui transaksi uang yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Praktik ini diduga melibatkan sejumlah pihak, baik dari internal desa maupun oknum luar yang memiliki akses pengaruh terhadap proses seleksi perangkat desa. Uang yang diberikan oleh calon perangkat desa dikabarkan menjadi "tiket masuk" untuk meloloskan mereka sebagai pejabat desa, meskipun kompetensi dan transparansi dalam seleksi diduga diabaikan. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Warto, mengungkapkan, "Kami melihat kejanggalan dalam proses rekrutmen. Hasil tes tidak pernah dipublikasikan secara jelas, dan tiba-tiba satu nama diumumkan sebagai pemenang. Isu suap sudah lama kami dengar."

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan yang mengatur pemerintahan desa, seperti Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang praktik suap dan gratifikasi dalam pemerintahan. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur sanksi bagi pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu, serta Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa proses seleksi perangkat desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, objektif, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dr. Ratna Andayani, SH., M.Hum, pakar hukum administrasi publik dari Universitas Airlangga, menegaskan bahwa jika dugaan suap ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi dapat dikenakan sanksi pidana. Warga Desa Keling yang merasa kecewa dengan ketidaktransparanan proses ini mulai mengambil langkah untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka. Sejumlah warga menginisiasi pembentukan forum aduan masyarakat desa dan tengah mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman, dokumen komunikasi, serta saksi yang mengetahui alur dugaan transaksi tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kediri, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), telah melakukan audit menyeluruh atas proses seleksi perangkat desa. Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, termasuk Polres Kediri dan Kejaksaan Negeri, turut dilibatkan untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam. Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan yang kini diduduki secara kontroversial telah dinonaktifkan sementara waktu hingga proses penyelidikan tuntas.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka bisa menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan pemerintahan desa di masa depan. Jabatan publik tidak seharusnya diperjualbelikan, karena desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat yang harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dan memiliki integritas, bukan yang "membeli" posisi. Sulastri, warga Desa Keling, menyampaikan kekhawatirannya, “Kami khawatir, setelah mendapatkan jabatan melalui suap, perangkat desa tidak akan fokus pada pelayanan, tetapi justru sibuk mengembalikan ‘modal’ yang telah mereka keluarkan.”

Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi momentum reformasi dalam pengelolaan pemerintahan desa, khususnya dalam proses rekrutmen perangkat desa. Mereka menuntut ketegasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan memastikan sistem demokrasi desa kembali bersih dan bermartabat. Ketegasan ini diperlukan agar ke depan, tidak ada lagi kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa dan agar pelayanan publik di tingkat desa tetap optimal.(Red.Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)