Dugaan Jual Beli Jabatan di Desa Bukur, Kediri: Kursi Perangkat Desa Diduga Dibeli dengan Uang Puluhan Juta

bidikkasusonline
0

 


Kediri, bidikkasusonline – Proses pengisian perangkat desa di Desa Bukur, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri tengah menuai sorotan tajam. Salah satu posisi strategis, yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, diduga diperoleh melalui praktik jual beli jabatan dengan jumlah uang yang diduga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Informasi ini beredar setelah beberapa warga desa dan tokoh masyarakat melaporkan adanya ketidakberesan dalam seleksi perangkat desa yang dilakukan pada akhir tahun 2024. Beberapa di antaranya menyatakan kekecewaannya terhadap proses seleksi yang dianggap tidak transparan.

Sejumlah warga Desa Bukur menduga adanya transaksi uang untuk memperoleh posisi sebagai perangkat desa. Mereka menilai bahwa calon yang lolos seleksi tidak memiliki kompetensi yang memadai dibandingkan peserta lainnya. Dugaan kuat muncul terkait sejumlah orang yang disebutkan memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan tersebut.

“Kami sudah mendengar rumor tentang hal ini, tapi kami sangat berharap hal itu tidak benar. Jabatan di desa seharusnya diperoleh dengan cara yang jujur dan transparan,” ujar R, salah seorang warga yang aktif mengikuti proses seleksi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik jual beli jabatan ini berpotensi melanggar beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 5 ayat (1): Melarang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 12B: Gratifikasi kepada pejabat dianggap suap jika terkait dengan jabatan yang dipegang.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Pasal 50 huruf c: Melarang perangkat desa melakukan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 51 huruf a: Perangkat desa diharuskan bekerja dengan transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 29 huruf f: Kepala desa dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Masyarakat kini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kediri segera melakukan penyelidikan terkait proses seleksi perangkat desa tersebut. Mereka juga berharap agar Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Kediri, dan Polres Kediri segera mengambil tindakan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan transaksi ini.

“Jika memang ada praktik seperti ini, seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Kami butuh kejelasan dan keadilan,” kata M, seorang warga yang turut aktif dalam forum desa.

Proses pengisian perangkat desa yang melibatkan masyarakat langsung harus dilakukan dengan cara yang jujur dan terbuka agar tidak merusak citra pemerintah desa. Jika dugaan jual beli jabatan ini terbukti benar, maka akan berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pelayanan publik secara keseluruhan.

Pemerintah diharapkan segera memperbaiki sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel di masa yang akan datang. Reformasi dalam sistem rekrutmen perangkat desa adalah langkah penting untuk memastikan bahwa posisi tersebut diberikan kepada mereka yang benar-benar kompeten dan pantas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Bukur, Camat Kandangan, atau Pemkab Kediri mengenai dugaan praktik jual beli jabatan ini. Redaksi berharap pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi untuk menjelaskan situasi yang berkembang dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.(Red.Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)