Polri Lakukan Pemeriksaan Penambangan Ilegal di Blitar, Masyarakat Harap Tidak Ada Tebang Pilih

bidikkasusonline
0

 


Blitar,  bidikkasusonline  – Tim Mabes Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terkait aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Pemeriksaan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan bahwa sejumlah penambangan di wilayah tersebut beroperasi tanpa izin yang sah dan lengkap, termasuk aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Barokah 94, yang sebelumnya diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal dengan izin yang tidak sesuai.

Dalam hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dimiliki PT Barokah 94 hanya mencakup sebagian kecil dari area yang mereka kelola, sementara sebagian besar wilayah yang digunakan untuk penambangan berada di luar area yang telah disetujui dalam izin resmi. Di sisi lain, sejumlah penambang ilegal lainnya di kawasan tersebut diduga menggunakan izin yang sama tanpa mengantongi izin yang sah. Temuan ini memperburuk pelanggaran hukum dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Mabes Polri menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal seperti ini dapat merusak ekosistem kawasan Gunung Gedang. Penambangan yang dilakukan tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa mematuhi prosedur yang berlaku dapat menyebabkan kerusakan pada aliran sungai, kualitas tanah, serta menghancurkan keanekaragaman hayati setempat. Bahkan, penambangan ilegal ini dapat menimbulkan bencana ekologis seperti longsor dan penurunan kualitas air yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.

Selain temuan terkait izin, pemeriksaan juga mencatat ketidaksesuaian dalam kelengkapan dokumen pengelolaan lingkungan yang harus dimiliki oleh para penambang ilegal. Hal ini semakin memperburuk dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku penambangan ilegal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa penambangan ilegal tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan sanksi bagi penambangan yang merusak lingkungan.

Langkah tegas yang diambil oleh Mabes Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian alam serta lingkungan hidup. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk mencegah praktik penambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan negara.

Masyarakat setempat yang sebelumnya melaporkan kekhawatirannya mengenai dampak penambangan ilegal kini merasa lebih tenang dengan adanya langkah nyata dari pihak berwenang. Banyak warga yang mengungkapkan bahwa penambangan ilegal tidak hanya merusak alam, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan mereka akibat polusi debu, pencemaran udara, serta penurunan kualitas air yang mereka konsumsi setiap hari.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Kabupaten Blitar, IPDA Andri, yang dihubungi oleh awak media melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan. Di sisi lain, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu terhadap seluruh kegiatan penambangan ilegal yang ada di Kabupaten Blitar. Hal ini untuk menghindari opini publik yang berkembang mengenai dugaan konsorsium terselubung atau praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Masyarakat juga mengimbau agar Polri tetap memegang prinsip "Presisi" sebagaimana yang dicontohkan oleh Kapolri dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan memastikan bahwa semua kegiatan penambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tidak merusak lingkungan hidup.

Keberhasilan Mabes Polri dalam mengungkap dan menindak tegas penambangan ilegal di Gunung Gedang mendapat apresiasi dari masyarakat. Tindakan ini menjadi contoh bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan bagi penambang lainnya agar lebih mematuhi aturan yang ada dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan penambangannya.

Meski proses hukum masih berjalan, masyarakat berharap penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu dapat terus berlanjut demi melindungi kelestarian alam dan kesejahteraan warga. (TIM INVESTIGASI)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)