Hubungan Pertunangan Berujung Laporan Polisi, JA Adukan Dugaan Kekerasan ke Polresta Kediri

bidikkasusonline
0

 

KEDIRI, BIDIK KASUS– Persoalan dalam hubungan pertunangan berujung pada proses hukum. JA, seorang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan, melaporkan tunangannya berinisial MAF ke Polresta Kediri.

Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi di tempat kos JA yang berada di kawasan Mawar Sharon, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, Rabu (23/9/2026).

MAF disebut korban sebagai Direktur Utama CV Putra Brantas Sidoarjo yang berdomisili di Tanggulangin, Sidoarjo. Laporan terhadap MAF dibuat JA dengan didampingi kuasa hukum, Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H., pada Jumat (25/9/2026).

Kepolisian kemudian menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/199/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Selain membuat laporan, korban juga menjalani proses pemeriksaan medis. Polisi memberikan surat pengantar agar JA dapat melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.

Berdasarkan keterangan JA kepada penyidik, MAF datang ke tempat kosnya sekitar pukul 08.00 WIB. Kedatangan tersebut disebut berkaitan dengan pembahasan mengenai masa lalu korban.

JA mengaku telah mencoba menenangkan situasi. Namun, perselisihan kemudian berlanjut. Korban menyebut dugaan kekerasan terjadi beberapa jam setelah kedatangan MAF, yakni pada sekitar pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

Dalam laporan, JA mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah, didorong hingga terjatuh di kasur, kemudian ditindih. Ia juga menyatakan mendapat pukulan kembali di bagian wajah dan dada serta dicekik pada bagian leher.

Korban turut mengaku mengalami tendangan pada paha kiri lebih dari lima kali. Setelah kejadian tersebut, JA menyebut terdapat memar pada wajah dan paha.

Menurut JA, keputusan melaporkan kejadian itu diambil karena dirinya merasa tidak lagi mampu menghadapi dugaan tindakan kekerasan yang disebutnya berulang setiap kali terjadi perselisihan.

Kuasa hukum korban, Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H., menyampaikan harapan agar perkara tersebut dapat ditangani secara transparan dan sesuai aturan hukum. Ia juga meminta agar perlindungan terhadap korban menjadi perhatian selama proses berlangsung.

“Kami berharap tindakan ini mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas, agar pelaku penganiayaan terhadap perempuan tidak lagi berkeliaran di Kediri dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dari pihak terkait,” tutur Ikbal.

Kasus ini selanjutnya ditangani Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.Namun, sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui telepon belum memperoleh jawaban.(Br)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)