Surat edaran dari Pemkab Kediri ke Camat dan Kades terkai penggunaan sound system karnaval Agustusan di wilayah Kabupaten Kediri (by koranmemo.id)
KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri menerbitkan aturan khusus terkait penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat selama momentum perayaan Agustusan. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah penggunaan pengeras suara secara berlebihan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara untuk kegiatan karnaval dan parade sound horeg di wilayah Kabupaten Kediri.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat dan kepala desa di Kabupaten Kediri. Pemerintah daerah meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan memperhatikan batasan penggunaan sound system yang telah ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Khaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat maupun penyelenggara kegiatan dalam menggunakan pengeras suara.
Sejumlah aspek diatur, mulai dari tingkat kebisingan, ukuran kendaraan, waktu penggunaan, lokasi, hingga rute yang dapat dilalui kendaraan sound system.
"SE ini menjadi pedoman untuk membatasi tingkat kebisingan, dimensi kendaraan, waktu, tempat, rute, serta penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat," ujar Khaleb.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya mengenai penggunaan pengeras suara.
Untuk kegiatan pentas seni atau pertunjukan yang menggunakan sound system statis, baik di ruang terbuka maupun tertutup, tingkat kebisingan maksimal yang diperbolehkan mencapai 120 dBA.
Sementara untuk penggunaan sound system nonstatis, seperti dalam kegiatan karnaval, pawai, maupun orasi di lokasi berpindah, batas tingkat kebisingannya lebih rendah, yakni maksimal 85 dBA.
Selain tingkat kebisingan, pemerintah daerah juga memberikan batasan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut perangkat pengeras suara.
Kendaraan wajib memenuhi ketentuan kelayakan dan telah menjalani uji KIR. Dimensi perangkat sound system juga tidak boleh melebihi lebar tiga meter dan tinggi 3,5 meter dari permukaan tanah.
Ukuran tersebut juga harus memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Perangkat pengeras suara tidak diperbolehkan melebihi kabel listrik yang melintang di sepanjang jalur kegiatan.
Jarak antarkendaraan sound system dalam pelaksanaan kegiatan juga ditetapkan sekitar 130 meter.
Pembatasan tidak hanya menyangkut ukuran dan volume suara. Waktu operasional juga diatur agar kegiatan tidak mengganggu masyarakat pada malam hari.
Khaleb menjelaskan, penggunaan sound system maksimal hingga pukul 22.00. Untuk kegiatan karnaval, pengeras suara hanya diperbolehkan digunakan selama proses pawai berlangsung di jalan desa.
Kegiatan tersebut juga tidak diperkenankan menggunakan jalan protokol sebagai jalur karnaval.
"Penggunaan sound system dibatasi maksimal sampai pukul 22.00. Karnaval dengan sound system hanya diperbolehkan melalui jalan desa dan tidak boleh menggunakan jalan protokol," jelasnya.
Selain itu, rute yang akan dilalui karnaval harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari lingkungan setempat. Panitia wajib berkoordinasi dengan kepala desa, perangkat desa, RT, RW, serta warga yang berada di sepanjang jalur kegiatan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat mengetahui dan menyetujui adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kepadatan maupun suara dengan intensitas tinggi.
Pemkab Kediri juga meminta penyelenggara memastikan kegiatan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban umum.
Pihak pengusaha maupun penyewa sound system yang terlibat dalam kegiatan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab. Pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas materai.
Tanggung jawab itu mencakup kemungkinan terjadinya korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum dan fasilitas milik masyarakat akibat pelaksanaan kegiatan.
Ketentuan tersebut dinilai penting mengingat penggunaan perangkat pengeras suara dalam jumlah besar dan kendaraan dengan dimensi tertentu dapat menimbulkan risiko apabila tidak dikelola secara baik.
Khaleb menegaskan, apabila kegiatan pawai atau karnaval menggunakan sound system kemudian menimbulkan pelanggaran ketertiban umum, aparat keamanan dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan.
"Jika penggunaan sound system dalam pawai memicu pelanggaran ketertiban umum, pihak keamanan, terutama TNI, Polri, dan Satpol PP, akan melakukan tindakan tegas," tegasnya.
Dengan adanya aturan tersebut, Pemkab Kediri berharap masyarakat tetap dapat memeriahkan rangkaian kegiatan Agustusan tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan warga.
Penyelenggara juga diminta tidak hanya mengejar kemeriahan acara, tetapi memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan penggunaan sound system dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.(red/lis)